FPSI

Telpon

+62 274 513611

Email

info@fpsi.or.id

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Klub Anggota FPSI

KEANGGOTAAN

Sesuai dengan Pasal 8 Anggaran Dasar FPSI jo Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga FPSI menyebutkan bahwa “Anggota FPSI adalah perkumpulan-perkumpulan senifoto yang berdomisili di Indonesia”.

 

PERSYARATAN

ART FPSI Pasal 5 Ayat 1 :

Perkumpulan yang ingin menjadi anggota FPSI dengan anggotanya paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, dapat mengajukan permohonan untuk itu kepada Sekretariat FPSI, dengan melengkapi keterangan mengenai nama perkumpulan, alamat sekretariat perkumpulan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perkumpulan, susunan pengurus, jumlah anggota dan kegiatan-kegiatan rutin yang
dilakukan disertai rekomendasi sedikitnya 2 (dua) perkumpulan anggota FPSI, dan pernyataan kesanggupan membayar iuran anggota FPSI, dan bersedia mematuhi peraturan-peraturan FPSI.

Persyaratan tersebut dapat dirangkum sebagai berikut :

  1. Klub memiliki Anggota paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang.
  2. Memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Klub Foto.
  3. Memiliki Susunan Pengurus Klub beserta kegiatannya.
  4. Mendapat Surat Rekomendasi dari sedikitnya 2 (dua) Anggota FPSI
  5. Membuat Surat Pernyataan kesanggupan membayar Iuran Tahunan Anggota FPSI dan bersedia mentaati ketentuan FPSI yang berlaku.

 

KETENTUAN

  1. Pengajuan menjadi Anggota FPSI dapat dilakukan dengan mengisi Formulir Pendaftaran dan mengirim Surat Resmi Klub yang ditujukan kepada Ketua Umum FPSI, Bpk. Johnny Hendarta di alamat sebagai berikut :

    Sekretariat Federasi Perkumpulan Senifoto Indonesia
    Jl. Harjowinatan 8, Pakualaman
    Yogyakarta 55112 – INDONESIA Tel. +62 274 513611

  2. Melampirkan 1 (satu) buah prospektus yang berisikan mengenai :
    1. Resume Klub Foto.
    2. AD & ART Klub Foto (beserta softcopy).
    3. Susunan Pengurus.
    4. Keterangan Jumlah Anggota.
    5. Paparan serta liputan kegiatan Klub Foto.
    6. Melampirkan Surat Rekomendasi dari paling sedikit 2 (dua) Anggota FPSI.
    7. Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan membayar iuran Tahunan Anggota FPSI dan bersedia mentaati ketentuan FPSI yang berlaku.

 

Tata cara & pelaksanaan

  1. Surat permohonan beserta prospektus dan dokumen pendukung lainnya yang telah dikirimkan oleh klub pemohon akan divalidasi oleh Dewan Pengurus Harian FPSI. Jika klub pemohon telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan pengangkatan Anggota FPSI, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya dokumen, akan diterbitkan Surat Keputusan Ketua Umum FPSI dengan status “Calon Anggota”. (ART FPSI Pasal 5 Ayat 2)
  2. Bilamana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya pengumuman keputusan tersebut, tidak ada keberatan yang sah dari anggota FPSI, maka BadanPengurus akan mengeluarkan Surat Keputusan Penetapan Calon Anggota menjadi Anggota. (ART FPSI Pasal 5 Ayat 3)
  3. Apabila terdapat keberatan dari anggota lain yang diajukan secara tertulis dengan disertai alasan dan bukti-bukti, namun tidak terselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan di atas, maka akan diselesaikan oleh BadanPengurus dengan cara pemungutan suara secara sirkuler tertulis untuk mendapatkan persetujuan minimal ½ (setengah) plus 1 (satu) dari seluruh anggota FPSI. (ART FPSI Pasal 5 Ayat 4)
  4. Anggota FPSI baru diwajibkan untuk melunasi Uang Iuran FPSI tahun berjalan, pada saat menerima Surat Keputusan keanggotannya.